Thursday, 20 October 2016

System Hukum




1.         Sumber Hukum Intenasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “ Hukum Internasional Humaniter “, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dalam arti sumber hukum dalam arti formal.
   Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat Negara – Negara atau bangsa – bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di Negara masing-masing.
      Mengenai hal ini, ada dua ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut :
a.   Aliran naturalisme.
       Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.  Menurut teori ini hukum internasional adalah hukum alam, sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius ( Huge de Groot ) yang kemudian  diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
b.   Aliran positivisme
       Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan-persetujuan bersama dari negara0negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda  yang di anut oleh mazhab Wina dengan pelopornya Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian ( Viena Convention Of The Law Of Treaties ) tahun 1969.
    Dalam arti formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Briely, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama yang memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu  sengketa internasional.  Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan internasional.
     Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38  adalah sebagai berikut :
a.     Perjanian Internasional ( Traktat = Treaty )
b.     Kebiasaan-kebiasaan internasional  yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
c.      Asas – asas umum hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa beradab.
d.     Keputusan – keputusan hakim dan ajaran – ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e.     Pendapat- pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

2.   Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
          Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, praktik – praktik penyelenggaraan Negara  pada suatu Negara antara hukum internasional dengan hukum nasional  tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena hukum nasional menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat dua aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.   Alliran monoisme
       Tokohnya adalah Hanz Kelsen dan Geoges Scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu Negara ataupun Negara – Negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1.     Walaupun kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu – individu yang terdapat dalam suatu Negara.
2.     Sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama – sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap individu – individu maupun Negara.

b.   Aliran dualisme
     Tokohnya adalah Triepel dan Azilotti.  Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
1.    Perbedaan sumber hukum
          Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama Negara – Negara dalam masyarakat internasional.
2.    Perbedaan mengenai subjek 
          Subjek hukum nasional adalah individu – individu yang terdapat dalam suatu Negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara – Negara anggota masyarakat internasional.
3.    Perbedaan mengenai kekuatan hukum
        Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara – Negara secara horizontal.

Wednesday, 19 October 2016

System Hukum



1.    System Hukum Internasional
     Kata “ system “ dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian system dalam penerapannya tidak seluruhnya berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula berasal dari pengetahuan, seni maupun kebiasaan seperti mata pencaharian, system tarian, system perkawinan, system  pemerintahan, system hukum dan sebagainya.
    Bertolak dari  pengertian system yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan system hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlakuuntuk komunitas internasional ( semua Negara di dunia ) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh  setiap Negara. System hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh Negara – Negara anggota yang melintas batas-batas Negara. Kepatuhan terhadap system hukum internasional tersebut ada kalanya karena Negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.

2.    Pengertian Hukum Internasional
     Hugo de Groot  ( Grontius ) dalam bukunya De Jure Belli  ac Pacis  ( Perihal Perang dan Damai ) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan padakemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara.  Sedangkan Sam Suhaedi  berpendapat bahwa hukum internasional merupakan  himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
     Dalam pengertian umum, hukum internasional  adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan  sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan  pola hubungan  internasional yang semakin kompleks oengertian ini kemudian meluas sehinggahukum internasional  juga mengurusiu struktur  dan perilaku  internasional  dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
   Beberapa sarjana lain menyatakan  pendapat tentang hukum internasional diantaranya adalah :
1.    J.G.Starke
         Hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar berdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.    Wirjono Prodjodikoro
   Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
3.    Mochtar Kusumaatmadja
     Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan  atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara :
•    Negara dan Negara
•    Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama  lain.
   3).  Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa eropa sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum tersebut lebih dikenal dengan nama ius civile ( hukum sipil ) dan ius gentium  ( hukum antarbangsa ). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku bagi warga Romawi dimanapun mereka berada. Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum Romawi dan diterapkan bagi kaula Negara ( orang asing ) yang bukan orang Romawi,yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Hukum ini kemudian berkembang menjadi volkernrecht  ( bahasa jerman ), droit des gens ( bahasa perancis ), dan ius gentium  sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium
Mempunyai pengertian berikut ini :
a.    Hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang warga kota Roma dan orang asing ( orang yang bukan warga kota Roma )
b.    Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa,  yaitu hukum alam ( natuurecht ) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa pada abad ke 15 sampai abad ke-19.
4.  Asas – Asas Hukum Internasional
             Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap Negara harus memperhatikan asas-asas hukum inernasional yaitu :
          *  Asas territorial 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini,  Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut  berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
       *  Asas kebangsaan
             Asas ini didasarkan padea kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap Negara dimana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan  hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exterritorial . artinya hukum  dinegara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.
         *  Asas kepentingan umum
                Asas ini  didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat  menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwayang berlkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

Monday, 17 October 2016

Cara Mengatasi Memudarnya Jati Diri Bangsa Indonesia.




1.       Meningkatkan Pemahaman Tentang Bhineka Tunggal Ika.
          Jika rasa kebhinekaan itu itu dapat terus dipertahankan atau  dapat lebih ditingkatkan lagi tentunya masa rasa kebangsaan  ( Nasionalisme ) harus terus dapat dijaga. Kita sebagai pelajar harus dapat bisa meyakini diri bahwa kebhinekaan ( perbedaan ) yang terdapat diindonesia adalah salah satu jati diri bangsa Indonesia yang harus tetap bisa dilestarikan.

2.   Menggunakan Pancasila Sebagai Filter Budaya Asing Dan Kerayuan Iptek.
           Dengan adanya tantangan globalisasi yang semakin menggila ini,  pancasila dapat dimanfaatkan sebagai filter atau penyaring berbagai pengaruh yang ditimbulkan oleh globalisasi. Mestinya kita harus bisa bersikap bijaksana dan membuka diri untuk globalisasi dan kemajuan iptek.

3.  Menunjukkan Prestasi Putra Putri Bngsa Indonesia.
              Masih banyak putra puri bangsa Indonesia di luar sana yang begitu berprestasi baik dibidang-bidang ilmu pengetahuan, olahraga, seni ataupun bidang-bidang lainnya.

4.  Menggambarkan Tantangan – Tantangan Global Yang Harus Dihadapi Bangsa Indonesia.
             Dengan mengetahui hal tersebut kita dapat bisa menggambarkan  bagaimana bentuk-bentuk, maka kita akan lebih mudah untuk menghadapi dan mencari cara untuk mengatasi tantangan-tantgangan tersebut.

5.  Memotivasi Bangsa Inddonesia Untuk Bersikap Kritis Terhadap Perubahan.
                  Dengan hal tersebut kita bisa mendapatkan  keuntungan  dari sikap-sikap perubahan yang ada tanpa terpengaruh dari dampak negative yang ditimbulkannya.

Cara memerahkan bibir

  Memiliki warna bibir yang merah merupakan dambaan bagi semua wanita, karena dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang.   Salah ...