1. System Hukum Internasional
Kata “ system “ dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian system dalam penerapannya tidak seluruhnya berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula berasal dari pengetahuan, seni maupun kebiasaan seperti mata pencaharian, system tarian, system perkawinan, system pemerintahan, system hukum dan sebagainya.
Bertolak dari pengertian system yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan system hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlakuuntuk komunitas internasional ( semua Negara di dunia ) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap Negara. System hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh Negara – Negara anggota yang melintas batas-batas Negara. Kepatuhan terhadap system hukum internasional tersebut ada kalanya karena Negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
2. Pengertian Hukum Internasional
Hugo de Groot ( Grontius ) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis ( Perihal Perang dan Damai ) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan padakemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Sedangkan Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks oengertian ini kemudian meluas sehinggahukum internasional juga mengurusiu struktur dan perilaku internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Beberapa sarjana lain menyatakan pendapat tentang hukum internasional diantaranya adalah :
1. J.G.Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar berdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara :
• Negara dan Negara
• Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
3). Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa eropa sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum tersebut lebih dikenal dengan nama ius civile ( hukum sipil ) dan ius gentium ( hukum antarbangsa ). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku bagi warga Romawi dimanapun mereka berada. Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum Romawi dan diterapkan bagi kaula Negara ( orang asing ) yang bukan orang Romawi,yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Hukum ini kemudian berkembang menjadi volkernrecht ( bahasa jerman ), droit des gens ( bahasa perancis ), dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium
Mempunyai pengertian berikut ini :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang warga kota Roma dan orang asing ( orang yang bukan warga kota Roma )
b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam ( natuurecht ) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa pada abad ke 15 sampai abad ke-19.
4. Asas – Asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap Negara harus memperhatikan asas-asas hukum inernasional yaitu :
* Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
* Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan padea kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap Negara dimana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exterritorial . artinya hukum dinegara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.
* Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwayang berlkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
No comments:
Post a Comment