Sarana – Sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu
Negara
Suatu hubungan antarbangsa dan Negara
( internasional ) akan dapat berlangsung dengan baik mana kala terdapat
pedoman- pedoman yang dijatuhkan sebagai landasan berpijak. Pedoman – pedoman internasional
harus dipatuhi oleh pihak – pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun
yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan
internasional adalah sebagai berikut.
a. Asas
- asas hubungan internasional
Menurut Hogo de Groot, dalam hubungan
imternasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas
dan persetujuan dari beberapa atau semua Negara. Tujuannya adalah untuk
kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam hubungan
internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang
lingkup berlakunya ketentuan hokum bagi daerah dan warga Negara masing –
masing.
Ada 3 asas dalam hubungan
internasional yang satu sama lainnya saling mempengaruhi :
1. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua
barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (
internasional ) sepenuhnya.
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara
dimana pun ia berada, tetap medapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exterritorial.artinya Hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga
negaranya, walaupun berada dinegara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini di dasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.dalam hal ini, Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan
kepentingan umum. Jadi, hokum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatiakan, akan timbul kekacauan hukum
dalam hubungan antar bangsa ( internasional ). Oleh sebab itu, antara satu
Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam
bentuk hokum internasional. Walauioun demikian, kerapkali masih terdapat
masalah dan pertikaian – pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan
dwikenegaraan, batas – batas Negara, wajib militer, dan wajib pajak.
b. Factor
– factor penentu dalam hubungan internasional
Beberapa factor yang ikut menentukan dalam
proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral yaitu
sebagai berikut :
1. Kekuatan nasional (national power )
2. Jumlah penduduk
3. Sumber daya
4. Letak geografis
Berdasarkan factor – factor tersebut dapat dipahami bagaimana
suatu Negara mengadakan hubungan internasional.
Pertama:: jika suatu Negara telah memiliki 4 faktor
kekuatan tersebut dengan baik, mereka relative lebih longgar untuk tidak
mengadakan hubungan internasional
Kedua
: namun jika suatu Negara yang memiliki 4 ( empat ) factor kekuatan
tersebut lemah , mereka harus m,engadakan hubungan internasional
Adapun titik
berat dalam hubungan internasional ialah bidang pertahanan dan bidang
keamanan ( hankam ), bidang ekonomi, social-budaya, dan bahkan ada Negara yang
menekankan bidang ideology saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerja sama antarnegara merupakan jalinan antar Negara
yang mengacu pada beberapa landasan hokum, yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
berbunyi “ ….. iikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social “.
b. Pasal 1 Piagam Perserikatan
Bangsa – Bangsa menyatakan ketentuan – ketentuan berikut :
1).
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah
timbulnya bahaya yang mencegah perdamaian dan keamanan.
2).
PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak
menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
3).
PBB mengembangkan kerjasama iinternasional dalam rangka memecahkan persoalan-
persoalan ekonomi, social-budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi
manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahsa dan agama.
4).
PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
c. Perjanjian internasional( traktat =treaty )
adalah suatu persetrujuan ( agreement ) yang
dinyatakan
secara formal antardua Negara atau lebih
mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing – masing
pihak. Kemudian pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik pada masa
damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak – pihak
uyang berkepentingan karna adanya asas
pacta sunt servanda ( persetujuan
antarnegara harus dihormati ).
d.
Secara khusus terdapat dalam
Deklarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia sejak 13 desember 1957 memperjuangkan
deklarasi juanda yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus
dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditariik dari titik terluar
pulau – pulau terluar sebagaiteritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal
10 desember 1982 dan dipisahlkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang
No. 17 tahun 1985 tentang Hukum Laut.
No comments:
Post a Comment