Thursday, 13 October 2016

Sarana – Sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara



Sarana – Sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
      Suatu hubungan antarbangsa dan Negara ( internasional ) akan dapat berlangsung dengan baik mana kala terdapat pedoman- pedoman yang dijatuhkan sebagai landasan berpijak. Pedoman – pedoman internasional harus dipatuhi oleh pihak – pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Asas -  asas hubungan internasional

    Menurut Hogo de Groot, dalam hubungan imternasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua Negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hokum bagi daerah dan warga Negara masing – masing.
             Ada 3 asas dalam hubungan internasional yang satu sama lainnya saling mempengaruhi :
1.   Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
2.   Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara dimana pun ia berada, tetap  medapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exterritorial.artinya Hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.
3.   Asas kepentingan umum
Asas ini di dasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hokum tidak terikat pada batas-batas  wilayah suatu Negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatiakan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa ( internasional ). Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hokum internasional. Walauioun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian – pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan dwikenegaraan, batas – batas Negara, wajib militer, dan wajib pajak.

b.    Factor – factor penentu dalam hubungan internasional
    Beberapa factor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral yaitu sebagai berikut :
1.   Kekuatan nasional (national power )
2.   Jumlah penduduk
3.   Sumber daya
4.   Letak geografis
Berdasarkan factor – factor tersebut dapat dipahami bagaimana suatu Negara mengadakan hubungan internasional.
Pertama:: jika suatu Negara telah memiliki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relative lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional
Kedua : namun jika suatu Negara yang memiliki 4 ( empat ) factor kekuatan tersebut lemah , mereka harus m,engadakan hubungan internasional
   Adapun titik  berat dalam hubungan internasional ialah bidang pertahanan dan bidang keamanan ( hankam ), bidang ekonomi, social-budaya, dan bahkan ada Negara yang menekankan bidang ideology saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerja sama  antarnegara merupakan jalinan antar Negara yang mengacu pada beberapa landasan hokum, yaitu :
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang berbunyi “ ….. iikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social “.
b.   Pasal 1  Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa menyatakan ketentuan – ketentuan berikut :
1). PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mencegah perdamaian dan keamanan.
2). PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
3). PBB mengembangkan kerjasama iinternasional dalam rangka memecahkan persoalan- persoalan ekonomi, social-budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahsa dan agama.
4). PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
             c.      Perjanjian internasional( traktat =treaty ) adalah suatu persetrujuan ( agreement ) yang                                       dinyatakan secara formal antardua Negara atau lebih  mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak                                                               dan kewajiban masing – masing pihak. Kemudian pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik pada masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak – pihak uyang berkepentingan karna adanya asas pacta sunt servanda ( persetujuan antarnegara harus    dihormati ).
d.      Secara khusus terdapat dalam Deklarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia sejak 13 desember 1957 memperjuangkan deklarasi juanda yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditariik dari titik terluar pulau – pulau terluar sebagaiteritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 desember 1982 dan dipisahlkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Hukum Laut.

No comments:

Cara memerahkan bibir

  Memiliki warna bibir yang merah merupakan dambaan bagi semua wanita, karena dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang.   Salah ...