Thursday, 20 October 2016

Peradilan Internasional




        Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang terpilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalamn hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
     Mahkamah Internasional dalam mengadilisuatu perkara berpedoman pada perjanjian – perjanjian internasional ( traktat – traktat dan kebiasaan – kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walau dapat diminta banding. Pengadilan  Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum,dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
   Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan  persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berada di arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang di lakukan oleh lembaga peradilan tetap sementara arbitrasi dilakukan melui prosedur ad hoc . lembaga peradilan internasional yang pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of Internasional Justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari system LBB  mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran Internasional Court of Justice.

No comments:

Cara memerahkan bibir

  Memiliki warna bibir yang merah merupakan dambaan bagi semua wanita, karena dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang.   Salah ...