Peradilan internasional dilaksanakan
oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB
yang berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Para anggotanya terdiri
atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang terpilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalamn hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan
tugasnya antara lain selain nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum
dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara – Negara
anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam
mengadilisuatu perkara berpedoman pada perjanjian – perjanjian internasional (
traktat – traktat dan kebiasaan – kebiasaan internasional ) sebagai
sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan
terakhir walau dapat diminta banding. Pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga
pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum,dan keputusan
para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga
istilah adjudication, yaitu
suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan
putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berada di arbitrase, karena
adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang di lakukan oleh lembaga peradilan
tetap sementara arbitrasi dilakukan melui prosedur ad hoc .
lembaga peradilan internasional yang pertama yang berkaitan dengan adjudikasi
adalah Permanent
Court of Internasional Justice ( PCJI )
yang berfungsi sebagai bagian dari system LBB
mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran Internasional Court of Justice.
No comments:
Post a Comment