1.
Sumber Hukum Intenasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang
digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan
internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar
Kusumaatmadja dalam buku
“
Hukum Internasional Humaniter “, dapat
dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dalam arti sumber hukum dalam
arti formal.
Dalam arti
material, hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat
internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau
pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Masyarakat internasional
adalah masyarakat Negara – Negara atau bangsa – bangsa yang anggotanya
didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai
kekuasaan tertinggi tetap berada di Negara masing-masing.
Mengenai hal ini, ada dua ada dua aliran
yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut :
a.
Aliran naturalisme.
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat
dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari
Tuhan. Menurut teori ini hukum
internasional adalah hukum alam, sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi
daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius ( Huge de Groot ) yang kemudian
diikuti dan disempurnakan oleh
Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
b.
Aliran positivisme
Aliran
ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan-persetujuan
bersama dari negara0negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang di anut oleh mazhab Wina dengan
pelopornya Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt
servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian ( Viena Convention Of The Law Of Treaties ) tahun 1969.
Dalam arti formal,
hukum internasional merupakan sumber
hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional.
Menurut
Briely, sumber hukum internasional dalam arti formal
merupakan sumber hukum paling utama yang memiliki otoritas tertinggi dan
otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan
suatu sengketa internasional. Pasal 38
Piagam Mahkamah
Internasional permanen tertanggal 16 Desember 1920
dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan
internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam
Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38
adalah sebagai berikut :
a. Perjanian Internasional ( Traktat = Treaty )
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima
sebagai hukum.
c. Asas – asas umum hukum yang diakui oleh bangsa
– bangsa beradab.
d. Keputusan – keputusan hakim dan ajaran –
ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan
untuk menentukan hukum, dan
e. Pendapat- pendapat para ahli hukum yang
terkemuka.
2.
Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, praktik – praktik penyelenggaraan
Negara pada suatu Negara antara hukum
internasional dengan hukum nasional
tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena hukum nasional menjadi dasar
pembentukan hukum internasional. Adanya hubungan antara hukum internasional
dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih
jauh. Terdapat dua aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan
antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.
Alliran monoisme
Tokohnya
adalah Hanz Kelsen dan Geoges Scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu
system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu Negara ataupun
Negara – Negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum
internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1. Walaupun kedua system hukum itu mempunyai
istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu –
individu yang terdapat dalam suatu Negara.
2. Sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua
perangkat hukum tersebut sama – sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap
individu – individu maupun Negara.
b.
Aliran dualisme
Tokohnya adalah Triepel
dan
Azilotti. Aliran
ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system
terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaan kedua
hukum tersebut disebabkan karena :
1.
Perbedaan sumber hukum
Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara,
sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang
dilahirkan atas kehendak bersama Negara – Negara dalam masyarakat
internasional.
2.
Perbedaan mengenai subjek
Subjek
hukum nasional adalah individu – individu yang terdapat dalam suatu Negara,
sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara – Negara anggota masyarakat
internasional.
3.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang
penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih
banyak bersifat mengatur hubungan Negara – Negara secara horizontal.
No comments:
Post a Comment