Thursday, 20 October 2016

System Hukum




1.         Sumber Hukum Intenasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “ Hukum Internasional Humaniter “, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dalam arti sumber hukum dalam arti formal.
   Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat Negara – Negara atau bangsa – bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di Negara masing-masing.
      Mengenai hal ini, ada dua ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut :
a.   Aliran naturalisme.
       Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.  Menurut teori ini hukum internasional adalah hukum alam, sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius ( Huge de Groot ) yang kemudian  diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
b.   Aliran positivisme
       Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan-persetujuan bersama dari negara0negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda  yang di anut oleh mazhab Wina dengan pelopornya Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian ( Viena Convention Of The Law Of Treaties ) tahun 1969.
    Dalam arti formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Briely, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama yang memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu  sengketa internasional.  Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan internasional.
     Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38  adalah sebagai berikut :
a.     Perjanian Internasional ( Traktat = Treaty )
b.     Kebiasaan-kebiasaan internasional  yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
c.      Asas – asas umum hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa beradab.
d.     Keputusan – keputusan hakim dan ajaran – ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e.     Pendapat- pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

2.   Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
          Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, praktik – praktik penyelenggaraan Negara  pada suatu Negara antara hukum internasional dengan hukum nasional  tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena hukum nasional menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat dua aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.   Alliran monoisme
       Tokohnya adalah Hanz Kelsen dan Geoges Scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu Negara ataupun Negara – Negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1.     Walaupun kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu – individu yang terdapat dalam suatu Negara.
2.     Sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama – sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap individu – individu maupun Negara.

b.   Aliran dualisme
     Tokohnya adalah Triepel dan Azilotti.  Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
1.    Perbedaan sumber hukum
          Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama Negara – Negara dalam masyarakat internasional.
2.    Perbedaan mengenai subjek 
          Subjek hukum nasional adalah individu – individu yang terdapat dalam suatu Negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara – Negara anggota masyarakat internasional.
3.    Perbedaan mengenai kekuatan hukum
        Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara – Negara secara horizontal.

No comments:

Cara memerahkan bibir

  Memiliki warna bibir yang merah merupakan dambaan bagi semua wanita, karena dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang.   Salah ...