Monday, 24 October 2016

Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian Oleh Mahkamah Internasional



1.     Sengketa Internasional dan Faktor penyebab
       Sengketa internasional addalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik berupa yang masalah wilayah, warga negra, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antarbangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas Negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapustraktat. Selain itu, mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.
     Selain hukum internasional peran hukum damai pun tidak dapat diabaikan. Hukum damai cara mengatur memecahkan perselisihan dengan jalan damai, sepertiperundingan diplomatic dan mediasi dengan meminta pihak ketigamenjadi perantara atau penegah dalam menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi. Factor-faktor timbulnya sengketa internasional sangat komplek. Namun demikian berikut ini disebutkan beberapanya yaitu :
1.   Segi Politis ( Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
2.   Suatu Wilayah Teritorial
3.   Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
4.   Permasalahan Terorisme
5.   Ketidakpuasan Terhadap Rezim  Yang Berkuasa
6.  Adanya Hegemoni ( Pengaruh Kekuatan Amerika )

2.     Peran Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan sengketa Internasional
        Mahkamah internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda ). Mahkamah internasional dapat bersidang ditempat lain kalau dianggap perlu. Masa persaingan diadakan setiap tahun kecuali waktu-waktu libur. Sidang – sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Biasanya Mahkamah bersidang 11 anggota tidak termasuk hakim-hakim ad hoc.
        Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua  untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang dianggap perlu. Bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut pasal 39 Statuta. Adalah Perancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan pengguna bahasa lain.
1.     Wewenang Mahkamah Internasional
     Wewenang mahkamah diatur oleh Statuta yang khusus mengatur wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae , yaitu siapa-siapa saja yang mengajukan perkara kemahkamah dan wewenang ratione materiae , yaitu mengenai jenis-jenis sengketa yang diajukan
    Selain kedua wewenang tersebut, Mahkamah Internasional memiliki wewenang wajib ( compulsory jurisdiction ) , wewenang wajib dari mahkamah hanya dapat  terjadi jika Negara – Negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tersebut.
a.   Wewenang wajib berdasarkan ketentuan konversial
      Seperti juga halnya arbitrase, dalam praktiknyawewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk klausula khusus atau dalam bentuk perjanjian – perjanjian umum. Klausula khusus ini terdapat dalam suatu perjanjian sebagai tambahan dari perjanjianitu sendiri. Klausula bertujuan menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin lahir dimasa yang akan dating mengenai pelaksanaan dan interprestasi perjanjian tersebut didepan mahkamah.
    Klausula-klausula khusus dijumpai dalam perjanjian – perjanjian perdamaian tahun 1919,, perjanjian-perjanjian wilayah mandate, dan perjanjian-perjanjian mengenai minoritas. Setelah Perang Dunia II, kalusula-klausula yang demikian juga terdapat dalam piagam-piagam konstitutif organisasi-organisasi internasional. Klausula-klausula tersebut terdapat dalam konvensi-konvensi kodifikasi yang baru, misalnya konvensi-konvensi mengenai hubungan diplomatic tahun 1961 dan mengenai hukum perjanjian 1969.
Adapula perjanjian-perjanjian umum bilateral dan multilateral, yaitu  perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Negara -  Negara yang khusus bertujuan menyelesaikan secara damai sengketa-sengketa hukum  mereka dimasa dating dimuka mahkamah.
b.   Klausula opsional
       Pasal 36 ayat 2 statuta mengatakan bahwa Negara – Negara pihak statute dapat setiap saat menyatakan menerima wewenang wajib mahkamah dan tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan Negara lain menerimah kewajiban yang sama  dalam semua sengketa hukum mengenai :
1.     Penafisran suatu perjanjian
2.     Setiap persoalan hukum internasional
3.     Adanya suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional
4.     Jenis atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban binternasional

2.    Fungsi konsultatif Maahkamah Internasional

            Mahkamah juga mempuyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisor opinion. Hal ini ditulis dalam pasal 69 ayat 1 Piagam Statuta dan aturan prosedur, yaitu mahkamahlah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut.

1.     Natur yuridik pendapat hukum ( advisory opinion )

      Terdapat perbedaan dalam penyelesaian sengketa, keputusan- keputusan mahkamah merupakan keputusan – keputusan hukum yang mengikat pihak – pihak yang bersengketa sedangkan pendapat – pendapat yang dikeluarkan mahkamah bukan merupakan keputusan hukum dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Apalagi pelaksanaan pendapat-pendapat sama sekali tidak bisa dipaksakan. Jadi, yang dikuarkan mahkamah hanyalah suatu pendapat dan bukan merupakan suatu keputusan. Pendapat ini bertujuan memberikan penjelasan- penjelasan kepadabadan-badan yang mengajukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum.
    Sebagai contoh, kovensi 1946 mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan PBB menyebutkan bahwa kalau terjadi sengketa antara PBB dan Negara – Negara anggota mengenai pelaksanaan dan interprestasi kovensi,sengketa dapat diajukan ke mahkamah untuk menerima pendapatnya. Selain itu, pihak- pihak yang bersengketa bejanji untuk bertindak sesuai dengan pendapat mahkamah tersebut. Mekanisme pendapat yang menjadi wajib ini merupakan jalan keluar bagi organisasi internasional yang diperbolehkan mengajukan sengketa kemahkamah dengan keputusan yang mengikat.
      Dengan demikian, pendapat – pendapat mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum dan jika pihak-pihak yang bersengketa menerimanya, semata-mata disebabkan kekuatan moral pendapat-pendapat itu sendiri. Pada umumnya, organ-organ yang meminta pendapat dan Negara – Negara yang bersangkutan meminta pendapat-pendapat mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah itu dilaksanakan.

2.   Permintaan pendapat Mahkamah Internasional

       Pasal 96 dan pasal 65 statuta menyatakan bahwa mahkamah dapat memberikan pendapat mengenaI semua persoalan hukum. Berbeda dengan mahkamah yang dulu, mahkamah yang sekarang dapat diminta pendapatnya untuk semua persoalan hukum, baik yang bersifat konkret,  maupun yang abstrak, sedangkan mahkamah yang dulu hanya dapat ditanya tentang sengketa-sengketa hukum yang konkret.

        Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah.
              Kebalikan dari prosedur wajib, prosedur konsultatif hanya terbuka bagi organisasi – organisasi internasional dan bukan bagi Negara – Negara. Menurut pasal 96 ayat 1, Majelis Umum dan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai kemasalah hukum ke mahkamah. Selanjutnya, menurut ayat 2 pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat mahkamah ini juga dapat diberikan kepada organ-organ lain PBB dan badan-badan khusus dengan syarat bahwa semua harus  mendapat otoritas  terlebih dahulu dari Majelis Umum.
     *  Pemberian pendapat oleh mahkamah
        Secara teoritis, mahkamah tidak diwajibkan untuk menjawab. Namun, dalam praktiknya, mahkamah tidak pernah lalai dalam melakukan tugasnya, bahkan mahkamah harus berpegang teguh pada pendapat mahkamah bahwa sebagai organ – hukum PBB, kewajiban memberikan pendapat-pendapat kalau diminta, untuk m,embantu lancarnya PBB.

     Sebaliknya, makhamah dapat menolak permintaan pendapat kalau dianggap terdapat ketidaknormalan dalam permintaan tersebut. Selain itu, mahkamah memeriksa apakah pertanyaan yang diajukan suatu organisasi internasional betul-betul berada dibawah wewenang organisasi tersebut, serta apakah organisasi – organisasi mempunyai wewenang tersebut. Juga dilihat dari praktiknya mahkamah dibawah wewenang nasional suatu Negara.
       3.  Prosedur Penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah   internasional
        Ketentuan – ketentuan procedural dalam penyelesaian sengketa internasionalberada diluar kekuasaan Negara – Negara yang bersengketa. Ketentuan – ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa – sengketa. Selanjutnya, pasal 30 statuta memberikan wewenang kepada mahkamah untuk membuat aturan –aturan tata tertib guna melengkapi Bab III tersebut. Jadi, statute merupakan sauatu konvensi, aturan procedural tadi merupakan suatu perbuatan unilateral mahkamah yang mengikat Negara – Negara yang bersengketa. Disini teknik internasional identic dengan teknik intern suatu Negara.
   Mengenai isi ketentuan – ketentuan procedural dicatat bahwa proses didepan mahkamah mempunyai banyak kesamaan dengan yurisdiksi intern suatu Negara.
a.     Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur  sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya.
b.     Sidang – sidang mahkamah terbuka untuk umum,sedangkan sidang – sidang arbitrase tertutup. Tentu saja rapat hakim – hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya,sesuai pasal 26 statuta, mahkamah dari waktu kewaktu dapat membentuk dari satu atau beberapa kamar yang terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu kasus-kasus seperti pemburuan atau masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.  Kemungkinan ini telah digunakan beberapa kali oleh mahkamah.
4.  keputusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketA INTERNASIONAL
            Keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim – hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari dari 3 bagian. Bagian yang pertama berisikan komposisi mahkamah,  informasi mengenai pihak – pihak yang bersengketa, serta wakil – wakilnya, analisis mengenai fakta – fakta dan argumentasi hukum pihak – pihak yang bersengketa. Bagian kedua berisi penjelasan mengenai motivasi mahkmah.
    Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yurisdiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketadan karena itu, perlu dijaga senbilitas pihak – pihak yang bersengketa. . bagian ketiga berisi dispositive. Dispositive ini berisiskan keputusan mahkamah yang mengikat Negara – Negara yang bersengketa.
     Seperti halnya dengan praktik peradilan intern Negara – Negara Anglo-Saxon, pernyataan pendapat yang terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah  jika suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, hakim – haklim  yang lain berhak memberikan pendapat secara terpisah ( pasal 57 statuta ). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim.. peraturan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan keputusan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim- hakim mayoritas berhati – hati dalam memberikan motif keputusan mereka.
5. peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia.
           Permasalahan yang terjadi antara satu Negara dan Negara lain atau satu Negara dan banyak Negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu Negara atau banyak Negara, msupun dengan kebiasaan seorang kepala Negara, diplomatic atau duta besar.
        Semua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing – masing yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti permainan internasional dan mengikuti aturan yang telah di sepakatisecara bersama atau secara internasional. Suatu Negara yang telah membina hubungan kerja dengan Negara llain, haruslah mempunyai korps diplomatic pada Negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatic yang telah ditentukan secara internasional.
       Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional ( berdasarkan sumber – sumbernya ) dalam menjaga perdamaian dunia.
a.     Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai ( Antartic Treaty )  pada tahun 1959.
b.     Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian  ( Non-Proliferation Treaty)  pada tahun 1968
c.      Perjanjian damai Dayton ( Ohio-AS ) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna menegakkan hukum internasional yang telah disepakati.

No comments:

Cara memerahkan bibir

  Memiliki warna bibir yang merah merupakan dambaan bagi semua wanita, karena dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang.   Salah ...